Contoh Opini 1

Contoh Opini 1 1

Polemik Penggunaan Kotak Suara “Kardus” dalam Pemilu 2019

 

AKAN digunakannya kotak suara yang terbuat dari karton kedap air pada Pemilu 2019 telah memantik kontroversi di mana-mana.

Meskipun pihak KPU menyebutnya sebagai kotak yang terbuat dari bahan dupleks, namun polemik tak terhindari, lantaran dupleks memang diolah dari bahan kardus. Sontak, istilah ‘kotak suara kardus’ pun mencuat dan menjadi tema viral di berbagai platform media sosial.

Sebetulnya, seluruh KPU kabupaten/kota masih memiliki kotak suara terbuat dari alumunium, yang digunakan pada Pemilu 2014 dan pilkada serentak, dengan jumlah sekitar 1.8 juta kotak suara.

Tetapi, walaupun kotak itu masih dalam kondisi layak pakai, tetapi secara yuridis, kotak alumunium itu tidak bisa digunakan.

 

Pelanggaran Pemilu

Pembuatan kotak suara versi baru pada Pemilu 2019, sebenarnya merupakan pelaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a.

Secara tegas, pasal tersebut menyebutkan bahwa kotak suara harus transparan, dan isinya bisa dilihat dari luar. Jika KPU keukeuh menggunakan kotak suara berbahan alumunium, atau menggunakan sebagiannya, itu berarti telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Maka, mau tak mau, jika isi pasal 341 ayat (1) itu tidak diubah, KPU harus memikirkan penggunaan kotak tembus pandang, paling tidak pada salah satu sisinya. Pilihan jatuh pada kotak suara dengan desain seperti sekarang, yang terbuat dari karton kedap air, dan telah disepakati antara penyelenggara pemilu dan pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah.

 

Semua Fraksi Setuju

Repotnya, mulai timbul kecurigaan politis, yang menganggap KPU sudah berpihak pada pemerintah atau calon presiden petahana, Joko Widodo.

Pihak pemerintah memang mendukung KPU dalam penggunaan kotak suara jenis baru ini. Sebaliknya, kubu oposisi menentang keras kebijakan itu.

Padahal, semua fraksi saat rapat dengar pendapat di DPR sudah menyetujui desain kotak suara tersebut.

Alhasil, esensi yang dipersoalkan saat ini bukan lagi masalah kekuatan dan keamanan kotak suara, melainkan lebih menjurus pada kegaduhan politik, yang ‘mengajak’ masyarakat untuk terbawa ke dalam pusaran polemik ini.

KPU memang sudah menyampaikan penjelasan pada masyarakat terkait latar belakang desain kotak suara ‘kardus’ tersebut. Namun, informasi yang tersampaikan masih sporadis, belum komprehensif, terukur, akuntabel, dan sistematis, sehingga belum mampu menghindarkan masyarakat dari isu-isu negatif yang tak jelas. (*)

 

Oleh Elsya Tri Ahaddini

Tanggapan